Senin, 07 Juni 2021

ETIKA PERIKLANAN

 

MAKALAH

ETIKA PERIKLANAN

 


 

Dosen :

IGA AJU NITYA DHARMANI S.ST., S.E., M.M

Disusun oleh :

NADYA MEI AFRIANTI

 

  

 

UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

FAKULTAS EKONOMI & BISNIS

2020 – 2021

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Perkembangan dunia periklanan semakin kesini semakin maju dan kompleks, dimana  sekarang  banyak  dari  pemilik  merek  dagang,  pemilik  event,  bahkan  partai politik   disetiap   kesempatan   atau   waktu   yang   pas   untuk   beriklan   tetap   tidak meninggalkan  cara  lama,  yaitu beriklan  menggunakan  media  cetak,  dimana  mereka mencetak baliho, poster, pamflet, spanduk danflyer. Media cetak tersebut memanglah lebih murah ketimbang beriklan melalui iklan di media televisiatau radio, oleh karena itu banyak dari merek dagang, event organizerdan partai politik yang lebih memilih menggunakan media cetak sebagai media beriklan.

Hal  ini  sesungguhnya  mengancam  keindahan  kota Surabaya .Tak  jarang dijumpai pemandangan tembok penuh tempelan kertas iklan,  tiang listrik dan pohon pun  jadi  korban  tindakan  vandal  dan  hal  ini  mengganggu  pemandangan. Bisa  dikatakan  industri  tidak  peduli dengan  semua  itu,  yang  mereka  pikirkan  adalah hal  ini  legal  oleh  karena  mendapatkan  izin  dari  pemerintah  dan  peletakannya  sudah sesuai dengan titik yang diizinkan oleh pemerintah, hal ini bisa dikatakan lumrah oleh karena  banyak  yang  lebih  "ngawur"  atau  sembrono,  bahu  jalan,  taman  kota,  pohon dan  lampu  lalulintas  yang  notabene  merupakan  bagian  yang  tidak  boleh  untuk beriklan   dilanggar   begitu   saja   dan   dijadikan   media   untuk   beriklan,   mengingat letaknya yang strategis dan bisa mendapatkan insight yang bagus karena letak tersebut dilalui banyak orang sehingga membuat berhasilnya iklan yang industri lakukan. 

B.    Rumusan Masalah

    Rumusan masalah yang akan dibahas dalam pembahasan ini yaitu menyangkut tentang teori-teori dalam periklanan dan bagaimana etika yang ada dan harus diketahui dalam kegiatan periklanan kemudian apasaja undang-undang dalam periklanan.

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.     Landasan Teori

A.    Pengertian Iklan 

Iklan adalah sebuah informasi yang berisi pesan untuk membujuk orang lain, agar tertarik pada barang atau jasa yang ditawarkan. Iklan tak hanya untuk masalah komersial. Tetapi juga dapat berisi ajakan kepada para pembacanya untuk melakukan hal-hal yang baik. Seperti, tidak menggunakan obat terlarang, menanam pohon, hingga tidak membuang sampah sembarangan. Iklan biasanya dipromosikan melalui televisi, radio, media sosial, majalah, dan banyak ditemukan pada baliho di jalan.

Ciri-ciri Iklan :

·       Isi yang jelas. Isi iklan disarankan singkat, jujur, menarik perhatian, objektif dan tidak menyinggung salah satu pihak.

·       Informatif, artinya bersifat memberi informasi. Iklan harus bersifat menerangkan tentang produk atau jasa yang ditawarkan.

·       Bahasa yang digunakan mudah dimengerti. Iklan harus menggunakan bahasa yang mudah pahami dan di mengerti sebab memang iklan sendiri tujuannya agar orang ingin dan mau mencoba serta menggunakan produk atau jasa yang diiklankan

·       Iklan dikemas agar menarik perhatian dan minat para pembacanya. Sehingga seseorang ingin mencoba apa yang ditawarkan dalam iklan tersebut.

·       Bersifat mengajak. Iklan yang harus memliki sifat mengajak yang bertujuan agar dapat menarik simpatik banyak orang untuk mencoba dan memakai apa yang diiklankan.

B.    Pengertian Periklanan 

Periklanan merupakan salah satu alat yang paling umum digunakan perusahaan untuk mengarahkan komunikasi persuasif pada pembeli sasaran dan masyarakat. Periklanan pada dasarnya adalah bagian dari kehidupan industri modern. Kehidupan dunia modern saat ini sangat tergantung pada iklan. Tanpa iklan para produsen dan distributor tidak akan dapat menjual produknya, sedangkan disisi lain para pembeli tidak akan memiliki informasi yang memadai mengenai produk barang dan jasa yang tersedia di pasar. Apabila hal itu terjadi maka industri dan perekonomian modern pasti akan lumpuh. Apabila sebuah perusahaan ingin mempertahankan tingkat keuntungannya, maka ia harus melangsungkan kegiatan periklanan secara memadai dan terus-menerus.

Menurut M. Suyanto (2007: 143) mendefinisikan ”Periklanan adalah penggunaan media bauran oleh penjual untuk mengkomunikasikan informasi persuasif tentang produk, jasa atau pun organisasi dan merupakan alat promosi yang kuat”. Peranan periklanan dalam pemasaran suatu produk adalah untuk membangun kesadaran (awareness) terhadap keberadaan produk yang ditawarkan, menambah pengetahuan konsumen tentang produk yang ditawarkan, membujuk calon konsumen untuk membeli dan menggunakan produk tersebut dan untuk membedakan diri perusahaan   satu dengan perusahaan yang lainnya.

Tujuan Periklanan :

·       Informing (memberi informasi) : Membuat konsumen sadar (aware) akan merek-merek baru, serta memfasilitasi penciptaan citra merek yang positif.

·       Persuading (mempersuasi) : Iklan yang efektif akan mampu mempersuasi (membujuk) pelanggan untuk mencoba produk atau jasa yang diiklankan.

·       Reminding (mengingatkan) : Iklan menjaga agar merek perusahaan tetap segar dalam ingatan para konsumen. Periklanan yang efektif juga meningkatkan minat konsumen terhadap merek yang sudah ada dan pembelian sebuah merek yang mungkin tidak akan dipilihnya.

·       Adding Value (memberikan nilai tambah) : Periklanan memberikan nilai tambah pada merek dengan mempengaruhi persepsi konsumen. Periklanan yang efektif menyebabkan merek dipandang lebih elegan, bergaya, bergengsi dan lebih unggul dari tawaran pesaing.

·       Assisting (mendampingi) : Peran utama periklanan adalah sebagai pendamping yang memfasilitasi upaya-upaya lain dari perusahaan dalam proses komunikasi pemasaran. Sebagai contoh, periklanan mungkin digunakan sebagai alat komunikasi untuk meluncurkan promosi-promosi penjualan seperti kupon-kupon dan undian. Peran penting lain dari periklanan adalah membantu perwakilan dari perusahaan. 

C.    Pentingnya Etika dalam  Iklan

Sebelumnya, istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu, tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan atau adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Dalam kegiatan periklanan juga etika sangat penting untuk dipatuhi dan di jaga oleh setiap pelaku periklanan.

Berbicara tentang Iklan, Iklan dibagi menjadi dua macam yaitu iklan yang persuasif dan iklan yang informatif. Iklan yang persuasif biasanya ditemukan pada produk-produk yang bukan kebutuhan umum. Iklan tersebut  berusaha untuk menarik hati dan membujuk konsumen untuk membeli produknya. Sedangkan iklan yang informatif adalah iklan yang menyediakan informasi dan memperkenalkan suatu hal. Namun didalam dunia periklanan tidak ada yang namanya murni iklan persuasif ataupun iklan yang informatif. Iklan selalu mengandung unsur dari keduanya. Ketika mengiklankan  sesuatu, iklan tersebut pasti d buat seinformatif dan semenarik mungkin untuk menarik hati konsumenya.

Berbahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan bagian dari identitas bangsa. Berbicara yang baik seharusnya disosialisasikan di kalangan anak muda, publik figur, selebritis dan politikus di negeri ini. Rusaknya kaidah berbahasa tampaknya didominasi oleh bahasa iklan di media massa, baik media cetak maupun elektronik. Penggunaan bahasa dan istilah asing dalam periklanan di Indonesia sudah sangat banyak ditemui. Akan tetapi penggunaan bahasa asing menjadi tren dalam periklanan. Penggunaan bahasa asing yang berlebihan menurut saya juga tidak baik karena di Indonesia tidak banyak masyarakat yang mengerti bahasa asing.

Industri periklanan merupakan suatu tuntutan kebutuhan komunikasi dan pemasaran dunia. Usaha periklanan akan berperan dalam menentukan pembangunan sesuai cita-cita dan falsafah bangsa. Oleh karena itu periklanan di Indonesia harus senantiasa aktif, positif dan kreatif dan harus menjunjung tinggi kaidah dalam berbangsa. Hal itu sebagai pemicu pembangunan di Indonesia sendiri.  Periklanan harus beretika dan sesuai nilai luhur bangsa ini. Periklanan di Indonesia seharusnya tidak hanya memperoleh manfaat dari perkembangan ekonomi dunia. Tetapi, iklan harus mengimbangi pengaruh negatif dalam iklan tersebut yang mungkin saja akan timbul. Antara iklan satu sama lain harus saling menghormati agar tercipta periklanan yang sehat, jujur dan bertanggung jawab.

Dibalik banyaknya iklan yang ditawarkan ternyata menyimpan suatu persoalan yaitu etika dalam beriklan. Iklan di Indonesia banyak kasus penipuan terhadap konsumen bahkan pembodohan. Semakin berkembangnya iklan di Indonesia maka semakin banyak permasalahannya. Oleh karena itu, periklanan di Indonesia khususnya harusnya menjaga etika dalam iklan karena sangat penting menjaga kaidah dan etika dalam berbahasa karena itu akan mempengaruhi produk itu sendiri.

Sampai hari ini, mungkin kita akan bingung dan bertanya, kenapa sih iklan pamflet sedot WC harus ditempel di tiang listrik atau ditempel di tembok? Kenapa tidak diiklankan di koran seperti iklan baris pada umumnya? Jawabannya sederhana, karena iklan di koran mesti berbayar dan punya jangka waktu pemasangan, meski itu terbilang murah. Sementara di tembok atau di tiang listrik, bebas, gratis, dan tak ada yang ganggu. Masyarakat juga mudah mengingatnya. 

D.    Makna Etika dan Estetika Dalam Iklan

Fungsi iklan yang  pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan tersebut, Prinsip etika  dalam bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran dalam menyampaikan iklan. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan semata.

Ciri-ciri iklan yang baik :

·       Etis, yaitu berkaitan dengan kepantasan dalam menampilkan sebuah iklan kepada masyarakat.

·       Estetis, yaitu berkaitan dengan kelayakan seperti, target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?.

·       Artistik, yaitu bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak yang melihat iklan tersebut.

Contoh Penerapan Etika dalam Periklanan :

·       Iklan rokok, yaitu dengan tidak menampakkan secara eksplisit orang yang sedang merokok.

·     Iklan pembalut wanita, yaitu dengan tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut.

·       Iklan sabun mandi, yaitu dengan  tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.

Etika secara umum :

·       Jujur, yaitu tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan.

·       Tidak memicu konflik dan sara SARA.

·       Tidak mengandung pornografi di dalamnya

·       Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

·       Tidak melanggar etika bisnis, contoh: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.

·       Tidak plagiat atau meniru iklan produk lain. 

 

E.    Hukum dan  Undang-undang Periklanan di Indonesia

1.     UUPK

UUPK ialah undang-undang yang mengatur mengenai periklanan di Indonesia. Tujuan dari suatu perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :

·       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

·       Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau Jasa.

·       Meningkatkan pemberdayaan konsumen daalm memilih menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

·       Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

·       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

·       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

2.     Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS

Pers berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS (untuk selanjutnya disebut UU Pers) merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam hal ini peran pers untuk memenuhi pengetahuan kebutuhan konsumen salah satunya adalah melalui iklan. Namun iklan tersebut harus diberikan kepada konsumen secara tepat, akurat dan benar.

Perusahaan iklan oleh UU Pers dilarang untuk :

·       Memuat iklan yang dapat merendahkan martabat suatu agama dan/atau kerukunan hidup antar umat beragama serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

·       Memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

·       Memuat iklan dengan peragaan rokok dan/atau penggunaan rokok.

 

3.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran

Periklanan dapat dilakukan salah satunya melalui penyiaran, yang terorganisir dalam suatu lembaga penyiaran. Penyiaran menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (untuk selanjutnya disebut UU Penyiaran) adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik dan/atau media lainnya untuk daat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawat penerima siaran televisi atau perangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu.

Sedangkan pengertian siaran menurut Pasal 1 butir 2 UU Penyiaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis dan karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.

 

                            Contoh Etika Iklan yang melanggar UU 

Gambar 1 :                   

Reklame brosur yang ditempel / melekat  pada gardu listrik di daerah Jl.                                                    Kertajaya IV B Timur (Sabtu, 29 Mei 2021 Pukul 16:21 WIB)

      

       Gambar 2 :

       Reklame brosur yang ditempel / melekat  pada tembok umum di daerah Jl. Kertajaya                               Airlangga (Sabtu, 29 Mei 2021 16:55 WIB)

 

      Gambar 3 :                     

       Reklame brosur yang ditempel / melekat  pada tembok jembatan penyebrangan jalan                               raya di daerah Jl. Ngagel Madya (Sabtu, 29 Mei 2021 17:15 WIB)


 

        Ulasan : 

        Dimana tempat-tempat umum dialih fungsikan sebagai tempat:

1. (Gambar 1) Gardu Listirik Digunakan untuk menempelkan brosur jasa pijat urut refleksi.

2. (Gambar 2) Tembok Gang Kampung untuk memasang brosur iklan penjualan rumah dan kos.

3. (Gambar 3) Jembatan Raya Digunakan untuk menempelkan brosur iklan aplikasi makanan.

Hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pajak Reklame mengenai Larangan Penyelenggaraan Reklame yang berbunyi “Dilarang menempatkan atau memasang Reklame Selebaran pada tembok- tembok, pagar, pohon, tiang listrik, tiang telepon dan sejenisnya”.

Ulasan:

Dimana pemasangan reklame tersebut telah melanggar UU no. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Peralatan yang digunakan sangat minim yakni sebagai penyangga/ penguat hanyalah kerangka dari bambu. Hal ini sangat berbahaya apalagi ukurannya cukup besar yang sangat berpotensi bisa roboh jika terkena angin karena penyangga tidak akan kuat menahan yang dapat menimpa pengguna jalan apabila reklame tersebut roboh sewaktu- waktu. Tidak hanya itu, reklame juga terpasang tepat dimana tempat tersebut masih dikuasai oleh Pemerintah Daerah yakni di lintasan pintu rel kereta api yang saya rasa penempatannya tidak cocok karena menurut saya dapat merusak keindahan dan kebersihan kota menggunakan fasilitas umum sebagai media untuk mempromosikan produk. Selain itu jaraknya  kurang dari 30 meter dari palang pintu perlintasan kereta api.
 

Contoh Etika iklan yang tidak melanggar UU


Ulasan :

Iklan yang ada di gambar tersebut merupakan iklan yang tidak melanggar UU. Karena iklan tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai iklan yang baik serta berkaitan dengan kepantasan dalam menampilkan sebuah iklan kepada masyarakat. Selain itu mempunyai penerapan etika iklan yang baik . Iklan rokok tersebut dengan tidak menampakkan secara eksplisit orang yang sedang merokok.

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam periklanan kita tidak dapat lepas dari teori yang diterapkan, etika, hukum dan undang-undang yang berlaku. Dimana didalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat khususnya di Indonesia tentang sebuah  iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika dalam periklanan. Sebuah perusahaan harus memperhatikan etika dan estetika dalam sebuah iklan dan terus memperhatikan hak-hak konsumen dan apa yang akan didapat dengan adanya iklan tersebut.

Maka demikian menjaga etika dalam kegiatan periklanan ini sangatlah penting karena dengan terciptanya iklan-iklan yang baik dan mendidik maka akan baik pula citra periklanan khususnya di Negara Indonesia yang dengan penduduknya berasal dari berbagai suku dan bahasa.

 

B.    Saran

Dalam penulisan ini penulis memberikan saran yaitu dalam bisnis periklanan perlulah adanya kontrol tepat yang dapat mengimbangi kerawanan tersebut sehingga tidak merugikan konsumen. Sebuah perusahaan harus memperhatikan kepentingan dan hak – hak konsumen, dan tidak hanya memikirkan keuntungan semata

 

 

  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar