Nama : Nadya Mei Afrianti
NIM : 01219027
Prodi : Manajemen B
5 KASUS PELANGGARAN ETIKA SELAMA TAHUN 2021
KASUS 1
Warga Madura Rusak Pos Penyekatan dan Swab Antigen di perbatasan Suramadu, Surabaya 17 Mei 2021
- Singkat Kronologi
Posko penyekatan ditempatkan di 2 sisi jembatan Suramadu, sejak 5 Juni 2021. Pos ini menyediakan layanan tes antigen kepada semua pengguna jalan. Hal ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kasus Covid-19 di Bangkalan beberapa waktu terakhir. Puluhan warga mengantre sambil berteriak meminta KTP kepada petugas administrasi penyekatan. Beberapa saat kemudian warga pun merusak meja administrasi yang berisi tumpukan berkas tes antigen. Meja terlihat rusak dan berkas pun berserakan. Terpantau petugas berseragam polisi dan TNI serta Satpol PP ikut mengamankan suasana dengan mendorong mundur kerumunan warga dari meja administrasi.
Dalam video yang telah viral lainnya, terdengar suara warga yang mengeluhkan KTP hilang saat tes swab di pos penyekatan Suramadu sisi Surabaya. "Swab di Surabaya kisuh, KTP hilang semua. Semua orang mencari KTP. Aparatnya kurang adil, kurang tegas". Petugas keamanan yang berada di lokasi kejadian pun mengeluarkan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.
- Pelaku yang melanggar
Warga madura yang hendak melewati perbatasan Suramadu untuk bekerja atau akan masuk ke Surabaya.
- Pihak yang dirugikan
1. Petugas swab dan penjaga keamanan di sana. Karena banyak barang yang dirusak oleh warga yang sedang ricuh
2. Warga Madura yang akan menuju Surabaya melewati suramadu. Karena banyak dari mereka yang mengeluhkan KTP hilang dan telat berangkat kerja hanya karena adanya kewajiban swab antigen untuk bisa masuk ke Surabaya.
- Jenis Pelanggaran
Coercion (Paksaan) : Suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan oleh karena adanya paksaan, dimana salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah bila dibandingkan dengan pihak lawan"
- Dasar hukum pelanggaran
Pasal 23 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) kemudian menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.
- Bagaimana yang seharusnya dilakukan ?
- Bagi Warga Madura : Seharusnya kejadian itu tidak perlu terjadi jika semua masyarakat sadar akan pentingnya menjaga diri dari Covid-19. Tujuannya pun sudah jelas agar tidak terjadi kerusakan yang lebih besar, agar pandemi bisa terkendali, mengingat lonjakan kasus positif COVID-19 mulai meningkat.
- Bagi Petugas : Agar petugas di lapangan untuk lebih ramah dalam melayani warga. Sistemnya juga perlu terus dibenahi agar semakin cepat dalam pelayanan,
KASUS 2
Kasus daur ulang alat rapit test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara pada tanggal 16 Mei 2021
- Singkat Kronologi
Banyak warga melapor bahwa Bandara Kualanamu menggunakan alat rapid test tidak benar. Akhirnya beberapa polisi menyamar menjadi pasien swab saat berada di Bandara. Penindakan dilakukan setelah pihak polisi menerima laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan alat kesehatan. Setelah itu, polisi mengisi daftar calon pasien untuk mendapat nomor antrean dan menjalani pengambilan sampel. Petugas rapid test kemudian memasukkan alat tes ke dalam lubang hidung dan memintannya untuk menunggu. Setelah menunggu, hasil yang didapat ternyata positifCovid-19, dan terjadilah perdebatan. Selanjutnya, polisi langsung memeriksa seluruh ruangan labotarium dan mengumpulkan petugas Kimia Farma.
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma mengaku bahwa alat yang digunakan untuk mengambil sampel calon penumpang di Bandara Kualanamu adalah barang bekas yang dicuci kembali dengan air. Setelah itu, alat tersebut dimasukkan kembali ke tempat yang baru. Mereka juga tetap menggunakan reagensi yang baru. Perbedaan antara yang bekas dan yang baru adalah, pada kemasan stik yang bekas, ditempeli double tape. Sedangkan yang baru masih bersegel. para pelaku mendaur ulang stik untuk swab antigen itu atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.
- Pelaku yang Melanggar
Manager PT Kimia Farma dan pihak Angkasa Pura II
- Pihak yang dirugikan
Masyarakat yang akan melakukan swab di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Karena mereka tidak mendapatkan hasil swab yang sesungguhnya.
- Jenis Pelanggaran
Penipuan (Deception) : Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.
- Dasar hukum pelanggaran
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.
- Bagaimana yang seharusnya ?
Seharusnya penyedia layanan tes antigen tidak bermain-main dengan nyawa manusia. Lakukanlah testing sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dan seharusnya Dinas kesehatan setempat dapat mengawasi petugas tes. Pun dengan pengelola tes yang tak bisa dibiarkan begitu saja bergerak tanpa standar operasional prosedur yang sesuai. Banyak instansi terkait yang mesti peka, karena kebutuhan tes cepat ini luar biasa. Harusnya sudah bisa diprediksi dan dideteksi. Mereka harus menyadari hal ini. Serta dilakukannya penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan.
KASUS 3
Penggelapan dana Bansos yang dilakukan oleh Menteri Sosial . Jakarta, 02 Januari 2021
- Singkat Kronologi
Perkara itu diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020. Pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp5,9 Triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode. Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Dari upaya itu diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus. Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi dengan beberapa suplier sebagai rekanan, yang di antaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar. Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Pelaku yang melanggar
KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian sebagai pemberi Ardian IM dan Harry Sidabuke.
- Pihak yang dirugikan
Merugikan keuangan negara dan sangat mengancam kehidupan kelompok rentan dan masyarakat miskin yang menjadi sasaran program tersebut. Setidaknya ada 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan secara langsung akibat korupsi tersebut.
- Jenis Pelanggaran
Suap (Bribery) dan Korupsi (Penggelapan Dana) : Suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain.
- Dasar Hukum Pelanggaran
- Juliari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
- Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
- Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Bagaimana yang seharusnya ?
Sebagai Menteri Sosial seharusnya harus membantu Masyarakatnya yang sedang kesusahan dalam segi kebutuhan ekonomi juga. Bukan malah dikorupsi. Korupsi yang dilakukan terhadap kewajiban negara tersebut telah melanggar hak warga mendapatkan jaminan social.
KASUS 4
Kasus Penipuan minta kode OTP Atasnamakan Shopee. Cianjur 6 Mei 2021
- Singkat Kronologi
Penipuan mengatasnamakan Shopee di WhatsApp meminta kode OTP kembali terjadi. Kali ini terjadi pada Tita (25) warga Kampung Babakan Situ, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, baru-baru ini. Ia mengaku mendapat telpon memcatut nama Shopee sebagai pemenang hadiah uang tunai Rp2 juta. Namun, ia diminta untuk memberitahukan kode One Time Password (OTP) Shoppe kepada penipu melalui Whatsapp. Di mana ia pertama kali mendapat pesan melalui WhatsApp, kemudian mendapat telepon. Menurutnya, si penelpon bertutur kata yang baik dan benar sehingga terdengar professional. Itulah kenapa pada awalnya Tita percaya, penipu tersebut bahkan tau nama lengkap, usia hingga alamat Tita. Dan akhirnya Tita memberikan kode OTP yang masuk melalui Whatsapp. Tidak lama kemudian saldo yang ada di rekening TIta pun lenyap, begitupun saldo yang ada di Shopee paylater juga lenyap. Tita sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Shopee tetapi sampai saat ini pelaku masih belum bisa ditemukan.
- Pelaku yang melanggar
Pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Shopee
- Pihak yang dirugikan
- Masyarakat awam yang kurang mengetahui modus kejahatan (penipuan online) yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab melalui whatsapp maupun telepon.
- Pihak Shopee terkena imbasnya karena nama baik Shopee menjadi tercemar akibat banyaknya penipuan online yang mengatasnamakannya.
- Jenis Pelanggaran
Penipuan (Deception) : Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain
- Dasar Hukum Pelanggaran
Dalam kasus di atas untuk penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online ini dapat dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 45 ayat (2) Jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Hukum No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan (3) Faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap penipuan online, yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor mudah untuk melakukan kejahatan penipuan online, faktor mudah untuk berinteraksi dengan media sosial untuk memudahkan melakukan tindak pidana penipuan online, faktor masyarakat yang mudah tertipu, dan penerapan undang-undang yang salah dalam menjatuhkan sanksi dalam hal keputusan.
- Bagaimana yang seharusnya ?
- Seharusnya pihak Shopee terus memonitor kasus penipuan yang mengatasnamakan Shopee dan ShopeePay di luar sana, serta melakukan berbagai upaya agar pengguna Shopee terhindar dari kasus atau modus penipuan apa pun.
- Seharusnya masyarakat harus lebih memahami, lebih hati-hati dan mempelajari modus-modus yang digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tidak memberikan kode OTP dan data diri mereka agar terhindar dari kasus penipuan online.
KASUS 5
Pemilik Puluhan Restoran bodong di Surabaya diringkus Polisi. Surabaya, 18 Juni 2021
- Singkat Kronologi
Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan dengan video dari seorang warga yang mengaku bahwa dirinya menjadi korban penipuan restoran bodong di aplikasi ojek online. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa korban merupakan warga Surabaya, ia mengeluh pesanan tak sesuai dengan menu yang ada di aplikasi. Selain itu harga yang dibandrol temasuk mahal dengan mencatut nama restoran yang sudah terkenal. Restoran yang dimaksud ada di satu tempat, tetapi memiliki nama berbeda di aplikasi pemesanan makan GrabFood dan GoFood. Nama-nama restoran yang digunakan pun terdengar familiar bagi pengunggah dan terkenal di Kota Surabaya, contohnya Bebek Purnama, Nasi Pecel Dharmahusada dan lainnya. “Penipuan resto berkedok GrabFood kayak gini, kelihatannya makanan enak-enak, tapi kalian harus tahu ini datangnya kayak gimana, harganya enggak masuk akal,” kata perempuan dalam video sembari memperlihatkan nama-nama resto yang ada di aplikasi ojol.
Sebagai korban ia mengaku sangat kecewa mendapati makanan yang dipesan tak sesuai ekspektasi. Memutuskan untuk mengecek sendiri kondisi di resto tersebut, korban pun menemukan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menerima pesanan. Head of Marketing GrabFood Hadi Surya Koe mengatakan, Grab Indonesia tengah melakukan investigasi terhadap dugaan modus mitra GrabFood berkedok restoran terkenal. Menurutnya, untuk saat ini mitra merchant telah ditangguhkan. Dan saat ini restoran atau yang lebih pantas disebut kedai rumahan tersebut sudah tutup, seluruh pagar digembok menggunakan rantai.
- Pelaku yang melanggar
Pemilik restoran bodong
- Pihak yang dirugikan
- Masyarakat yang melakukan pemesanan makanan secara online melalui aplikasi GrabFood.
- Pihak aplikasi GrabFood juga terkena imbasnya karena oknum tidak bertanggung jawab tersebut mencemari nama baik GrabFood.
- Jenis Pelanggaran
Penipuan (Deception) : Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.
- Dasar Hukum Pelanggaran
Dalam kasus di atas untuk penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online ini dapat dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 45 ayat (2) Jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Hukum No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan (3) Faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap penipuan online, yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor mudah untuk melakukan kejahatan penipuan online, faktor mudah untuk berinteraksi dengan media sosial untuk memudahkan melakukan tindak pidana penipuan online, faktor masyarakat yang mudah tertipu, dan penerapan undang-undang yang salah dalam menjatuhkan sanksi dalam hal keputusan.
- Bagaimana yang seharusnya ?